SOPPENG, ---Dunia jurnalistik di Kabupaten Soppeng kembali terusik. Kali ini, seorang warga yang di duga terkait dengan tambang ilegal yang berinisial A diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan, Jumat 20/12/2024.
Penghinaan yang diduga dilakukan lelaki A terhadap Andi Mul Makmun (Ketua IWO Soppeng) ditengarai merupakan buntut terhadap investigasi pemberitaan yang dilakukan Andi Mul Makmun terhadap sejumlah tambang yang di duga legal dan beroperasi di Soppeng.
Kronologi penghinaan yang dilakukan A terhadap Ketua IWO Soppeng ini bermula saat A mendatangi
Warkop Olleng sekira pukul 09.15 pagi dan menanyakan keberadaan Andi Mul Makmun. Karena tidak mendapati orang yang di carinya, A kemudian melontarkan kata kata kotor dann hinaan yang ditujukan kepada Andi Mul.
'Kasih tahu Andi Mul, Tailaxxx na"ujar Asramil
Beberapa saat kemudian, saat Andi Mul tiba di warkop tersebut, pengunjung yang lain menyampaikan informasi ini kepada A Mul tentang kedatangan lelaki A yang mencari dirinya sambil melontarkan kata kata hinaan.
Mendengar hal ini, Andi Mul Makmun kemudian berinisiatif menelpon lelaki A untuk datang ke Warkop Olleng untuk mengklarifikasi penyebab lelaki A melontarkan kata kata kotor yang ditujukan kepadanya.
"Katanya kamu datang mencari saya dan bilang Tailaxxxna, apa masalahmu kah? ujar A Mul ke lelaki A.
"Kenapa kamu menulis berita soal tambang itu? ujar A dengan nada tinggi
Usai terjadi dialog ini, situasi kemudian memanas dan hampir terjadi insiden perkelahian, untungnya beberapa pengunjung yang lain memisahkan keduanya sehingga insiden perkelahian ini pun tidak terjadi.
Setelah mengetahui persis umpatan dan hinaan ini benar benar dilakukan oleh lelaki A, Ketua IWO Soppeng ini akhirnya mengambil keputusan untuk melaporkan masalah ini ke Polres Soppeng.
"Umpatan ini sudah merupakan serangan yang bukan hanya mencoreng pribadi saya tetapi sudah mencoreng reputasi wartawan yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi"
" Saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah profesi. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan,” ungkap A Mul.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa penghinaan terhadap profesi apapun, termasuk wartawan, bisa berujung konsekuensi hukum.
Laporan Andi Mul Makmun di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024 diterima oleh Bripda Muh Alis dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan.