SOPPENG, —Kasus pencemaran nama baik
yang diduga dilakukan oleh Unru Hekon (UH) MC paslon Siap Ada terus bergulir di Polres Soppeng.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pihak pelapor HH sudah dalam proses penyelidikan, kata Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu. Nurman SH.MH ke Sulselinfo.com, Jumat (13/12/2024).
Hari ini kami panggil para saksi terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap HH tersebut, sambung Iptu. Nurman SH.MH.
Peryataan Kasatreskrim polres Soppeng Iptu. Nurman SH. MH
dikuatkan oleh Kuasa Hukum H Haeruddin (HH) yaitu Zulfikar SH, ia mengatakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook oleh Unru Hekon tanggal 24 November 2024 lalu terus berjalan.
Zulfikar menuturkan hari ini selaku kuasa Hukum (HH) memenuhi penggilan penyidik Reskrim Polres Soppeng Soppeng prihal pemanggilan saksi dalam dugaan Kasus tersebut, ujarnya.
Zulfikar kembali menegaskan kalau kliennya tetap melanjutkan kasus tersebut dan mengikuti proses yang sedang berlanjut sekarang ini di Polres Soppeng, pungkasnya.
Diketahui, pemilik Akun Facebook atas nama Unru Hekon dilaporkan di Polres Soppeng pada Senin (26/11), oleh kuasa hukum H Haeruddin atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting di Facebook tanggal 24 November 2024 lalu.
Dalam postinganya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa / lurah untuk memenangkan pasangan 02 ( H Suwardi Haseng – Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah. (***)