SOPPENG,- Beredar foto yang menunjukkan seorang Kepala Sekolah Kabupaten Soppeng, diduga melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada 2024.
Dalam foto tersebut, Kepsek tersebut bertugas di SD 225 Cirowali, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, kabupaten Soppeng, terlihat berpose dengan jari telunjuk terangkat yang diartikan sebagai simbol dukungan kepada calon nomor urut 1.
Selain itu, terlihat juga berfoto bersama dengan calon wakil bupati Soppeng Andi Adawiyah, yang merupakan calon wakil bupati dengan nomor urut 1.
Aturan larangan pose jari bagi ASN tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut dari SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB tersebut diteken oleh Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN.
Sementara Muh Jalil Bidan Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Soppeng dikonfirmasi mengatakan,
sementara kami lakukan analisis terhadap dugaan pelanggarannya
"masih tahap analisis' untuk sanksinya menjadi bagian dari kajian"Ucapnya 16/10/2024