(AMPIBI ) Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia Menyapa...

Intelpos.online Pada 03 Oktober 2022 telah menyurati Bupati Mandailing Natal terkait Surat Penyataan 400 KK di Kecamatan Natal yang difasilitasi oleh AMPIBI ( Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia ) tentang Permohonan Kebun Plasma Masyarakat yang   berdasarkan Permentan No.26 Tahun 2007 dan Permentan No.98 Tahun 2013, yakni kewajiban membangun Kebun Plasma ( PIR-BUN ) minimal 20% dari luasan yang diusahai Perusahaan sebagai kewajiban telah mengantongi izin/HGU.


Pada Data BPS Mandailing Natal telah Ada sebanyak 17 Perusahaan Perkebunan Besar yang berlokasi di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal. Di wilayah Kecamatan Natal khususnya sudah ada 5 Perusahaan. Salah satunya adalah PT. Gruti Lestari Pratama yang berada berdampingan dengan Kota Natal dengan mayoritas masyarakat belum memiliki Kebun Plasma tersebut.


Menurut data serta informasi masyarakat bahwa PT.Gruti Lestari Pratama yang memiliki luas lahan bekisar 4.000 Ha berada di wilayah Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah, mengantongi izin HGU sejak tahun 2007 hingga tahun 2042, juga telah memiliki Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) yang mana sebagai syaratnya Perusahaan tsb telah memiliki luas lahan minimal 6.000 Ha. Namun hingga saat ini baik Desa Kewilayahan maupun Desa yang berdampingan tidak ada yang menerima Kebun Plasma dimaksud.


Peran serta fungsi Pemda Kab. Mandailing Natal dalam hal ini sangat diharapkan oleh masyarakat yang telah bermohon tersebut. Terkhusus kepada Bapak Bupati Mandailing Natal sebagai Sumando Nagari  memiliki istri Ibu Elly Mahrani Putri Desa Kampung Sawah nan Elok Rancak bagala Sutan Bandaharo Alam dan Puti Anjung Suri sebagai Ninik Mamak Nan Gadang Basa Batuah.


SIKAPEH BATANG BAIMPIK...

INDAK PANDAN BABUNGO LAI...

LAH ABIH SASAK JO IMPIK...

INDAK BADAN BAGUNO LAI...


Ketua Umum

AMPIBI

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال