Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Pantai Barat Indonesia desak Bupati Tepati janji



Intelpos Online. Sumut.Panyabungan 03 Desember 2022

Sehubungan Surat Permohonan Aliansi No.25/X/AMPIBI/2022 tanggal 03 Oktober 2022 yang ditujukan kepada BUPATI Mandailing Natal H.M.Jakfar Shukhairi tentang Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Natal yakni Pasar 1sd 6, Panggautan, Sasaran,  masih belum memiliki kebun plasma.


Sebagai landasan pokok permohonan aliansi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No.26/ Permentan/OT.140/2/2007 dan No.98/Permentan/OT.140/9/2013, menegaskan kepada Perusahaan HGU wajib membangun Kebun Plasma masyarakat minimal 20% dari luas lahan yg dikuasai secara bersamaan pembangunan y dengan kebun inti.


Namun aturan tersebut dengan nyata sudah di kangkangi oleh perusahaan2 HGU yang tumbuh mekar di Pantai Barat Madina yang berdasarkn data BPS Mandailing Natal pada Direktori Perusahaan Besar sudah mencapai 

17 jumlahnya.


PT.Gruti Lestari Pratama salah satu perusahaan tersebut yg diduga mengantongi izin d Desa Sinunukan I Kec.Batahan pada tahun 2007 namun perkebunan tersebut berada di Desa Pardamean Baru & Desa Kampung Sawah Kec. Natal ini adalah Perusahaan yang berdampingan dengan 8 Desa yang dimaksud dan telah tertuang dalam berita acara pada tanggal 25 Agustus 2005 yang dihadiri beberapa tokoh masyarakat, Camat Natal, Dirut PT.GLP yang mana PT.Gruti Lestari Pratama meminta lahan seluas 2000 Ha untuk perkebunan sekaligus persyaratan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit yang  memiliki minimal 6000 Ha. Selanjutnya tertuang permintaan masyarakat yakni Kebun Plasma, Pembangunan Jalan, Kerjasama yang saling menguntungkan.


Bupati sudah atensi permohonan aliansi ini kepada Sekda, Asisten II, Kadis Pertanahan, Kadis Koperasi. Aliansi berharap sikap tegas Pemda khususnya BUPATI yang bergelar SUTAN BANDAHARO ALAM yang dinobatkan tokoh adat Natal dalam menyikapi keluhan sekaligus harapan masyarakat ini.(**)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال