Kadis Pertanian Madina Di Duga Usir Wartawati Media online Dari Ruang kerja Disaat melakukan tugas jurnalistik.



Media adalah salah satu sumber informasi publik yang di dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Bab ll Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi " Kemerdekaan pers di jamin sebagai hak azasi warga negara", ( 2 ) " terhadap pers tidak di kenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran", ayat ( 3 ) untuk menjamin kemerdekaan pers,pers mempunyai hak untuk mencari dan memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.




Serta didalam UU Nomor 40 tahun 1999 Bab Vlll pasal 18 ayat ( 1 ) jelas tertuang " setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah )



Berdasarkan UU diatas diduga kadis pertanian kabupaten mandailing natal telah melanggar UU  tersebut karena telah mengusir salah satu Wartawati dari salah satu pemberitaan media online yang bertugas dilingkungan pemerintah kab Mandailing Natal pada saat sedang melakukan konfirmasi terkait dengan proyek pemeliharaan gedung kantor yang diduga telah melanggar Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang jasa konstruksi.




Halimah dari Wartawati Media online menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media Intelpos online.




Saat itu saya menemui kadis pertanian kab mandailing natal untuk meminta jawaban konfirmasi tertulis saya dengan jawaban tertulis pula tentang proyek pemeliharaan gedung kantor dinas pertanian Madina yang dipecah menjadi 2 ( dua ) paket pekerjaan " ungkap Halimah.



Namun sang kadis malah menyuruh anggota untuk menjawab konfirmasi tertulis saya secara lisan tapi saya menolak di jawab secara lisan. Karena karena saya konfirmasi kadis secara tertulis dan saya meminta harus dijawab secara tertulis juga" ucap Wartawati tersebut kepada awak media Intelpos online.




Namun Halimah mengatakan ia di bentak oleh kadis dan mengusir Halimah dari ruang kerjanya.




Saya tidak ada waktu untuk menjawab konfirmasi mu keluar kau dari ruangan ku" bentak kadis pertanian dengan suara keras.




Bukan itu saja yang di ucapkan oleh kadis kepada Halimah ia juga mengatakan bilang krim salam ku sama si parkoas dan M Rusdi Batubara ya" ucap kadis kepada Halimah.



M Rusdi Batubara mengetahui ucapan si kadis yang melibatkan dirinya dari media Online sniper kasus, ia langsung mencoba menemui kadis tersebut namun kadis pertanian tidak lagi berada di ruang kerjanya.



Berdasarkan kejadian ini Halimah mengatakan akan segera melaporkan permasalahan tersebut kepada penegak hukum setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan pimpinan redaksinya.



Saya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akan segera membuat laporan kepada penegak hukum setelah berkordinasi dengan pimpinan redaksinya. Pungkasnya ( MJ ) .

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال