INTEL-POS.COM,-- Upaya untuk mencegah terjadinya pungli, Polres Takalar, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di di Aula Kantor Camat Kec.Mappakasunggu, Kab.Takalar, Rabu (23/0/2021).
Turut hadir pada giat tersebut Waka Polres Takalar Kompol H.Abd.Malik.SH, Kapolsek Mappakasunggu AKP M.Natsir,S.Sos, Camat Mappakasunggu H.Bustan Tika,S Sos.MM, Sekcam Kecamatan Mappakasunggu, Para Kepala Desa Se Kec Mappakasunggu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Takalar, Bhabinsa Kelurahan Takalar, Para kepala dusun Kecamatan Mappakasunggu, dan Para Tokoh Masyarat Se Kecamata Mappakasunggu. Selain itu, Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri warga kurang lebih sebanyak 50 orang
Waka Polres Takalar Kompol H.Abd.Malik.Sh saat melaksanakan Pembawaan Materi sosialisasi, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Mappasunggu, Takalar agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik di daerah sekitar tempat tersebut.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Sementara itu saat ditemui, Kabid Humas Polda Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengapresiasi kegiatan sosialisasi pemberantasan Pungli oleh Polres jajaran . Menurutnya kegiatan ini sangat sejalan dengan atensi Kapolri dan Presiden RI terkait pemberantasan Premanisme dan Pungli.
Dirinya juga mengatakan kegiatan seperti ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat sekitar tentang saber pungli dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya.
Publis : Ros