INTEL-POS,Soppeng -- Tidak bisa mengontrol jari-jari di medsos akhirnya dapat berbuntut ke UU ITe sehingga ada pepatah di era digital ini yang mengatakan jari-jarimu adalah harimaumu hal yang tidak bisa di sepelekan
Kuasa Hukum Wartawan IWO Soppeng Mappasessu Saat Menyerah Berkas Laporannya di Polres Soppeng
Seperti halnya akun Rifky pada komentarnya di flatfom BKS (Berita Kejadian Soppeng) ia menulis kata-kata yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pewarta dengan menyebutkan wartawan peminta-minta THR. Tidak terima dengan penghinaan profesi Jurnalis ini, akhirnya salah seorang Jurnalis Soppeng bersama kuasa hukumnya melapor di Polres Soppeng
Mappasessu, SH kuasa LBH IWO Soppeng membenarkan pelaporan ini “Setelah mempelajari, persoalan ini memenuhi untuk untuk dibuatkan pelaporan sesuai bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Mappasessu, SH, Kamis, 6/5/2021.
“Kami bersama beberapa Jurnalis yang merasa keberatan dengan dugaan penghinaan pencemaran nama baik oleh Rifky ini masih sementara berada diruang pelayanan pelaporan Polres Soppeng,” ucapnya saat dihubungi Via seluler. (Ros)