Bupati Soppeng Hadiri Rapat Kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang di selenggarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual


INTEL-POS.COM  Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE, bersama Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin,M.Adam,S.Sos,MM, serta didampingi  asisten II, Firman,SP,MM ,  Kadis Koperindag, Andi Makkaraka S.Sos,M.Si, Kadis Kesehatan Sallang,SKM,M.Kes,   Kabag Hukum Setda, Musriadi,SH 


Tempat Ruang SCC Lamataesso, Kantor Bupati Soppeng, 20/1/2021
Rapat Kerja dan Penjelasan tentang dampak pemberlakuan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi di daerah. 


Sekretaris Jenderal DPD RI, Dr.Rahman Hadi, M.Si mengatakan, anggota DPD RI telah melakukan  Kegiatan kunjungan kerja ke daerah  pemilihan masing-masing dan diperoleh data beberapa daerah telah melakukan inovasi dalam pemulihan ekonomi dari dampak covid 19 sesuai dengan potensi lokal masing-masing, akhirnya memilih tiga daerah di Indonesia diantaranya Soppeng, Bandung dan Bali.


Dipilihnya Kabupaten Soppeng oleh BULD DPD RI, sebab Kab. Soppeng telah memiliki Perda No.1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.


Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa melaui proses dan mekanisme yang ada serta bersama DPRD menetapkan perda no 1 tahun 2020 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern . Yang dalam proses  terbentuknya dengan melihat dinamika fenomena di masyarakat, yang disesuaikan dengan perkembangan trend covid 19 saat ini. Sehingga kami beserta DPRD juga menginisiasi, menyiapkan sarana , dan prasarana terkait masalah kesehatan khususnya penanganan covid dengan menyiapkan laboratorium  beserta mesin PCR , termasuk ruang perawatan.


Dengan sarana dan prasarana tersebut, penanganan covid di kabupaten soppeng sedikit berbeda dengan daerah lain, dimana kami bisa mengetahui hasil swab dengan cepat. Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyrakat dalam beraktifitas , karena disaat ada yang terdampak dapat dengan cepat ditangani, dan tidak menimbulkan penyebaran. Serta kami juga melayani uji swab  dari 4 kabupaten yaitu Wajo,Bone, Sidrap. 
Dengan adanya regulasi ini, kami tidak pernah melakukan penutupan pasar  dan pembatasan pelaku UKM karena dari awal kami telah menyampaikan pentingnya protokol kesehatan, serta kami adalah daerah pertama yang memberlakukan wajib masker .


Selain itu, Soppeng juga adalah daerah pertanian. Ekonomi kita untuk omset pasar tradisional senilai 188M sedangkan pasar Modern 104M, meskipun daerah kami tergolong kecil yang hanya terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah penduduk 240.000 lebih, tapi kita bisa berkontribusi terhadap situasi dan kondisi sekarang ini.
Kami yakin bahwa produk perda yang kami buat akan memudahkan aktivitas ekonomi masyarakat dan pengusaha kecil  di kabupaten soppeng, sehingga tidak berdampak pada kondisi pandemi covid 19 saat ini. 
Produk perda ini juga telah diimplementasikan  di masyarakat dengan harapan  perekonomian kita bisa tumbuh kembali normal seperti yang pernah kita alami dimana soppeng pernah mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8%, meskipun pertumbuhan tersebut pernah juga anjlok hingga 2% dan saat ini pertumbuhan ekonomi kita di angka 6%.


Dan alhamdulillah, kami juga telah memberikan kontribusi terhadap saudara kita yang terdampak bencana di sulawesi barat dengan mengumpulkan bantuan bersama dengan pelaku usaha dan masyarakat soppeng, serta saya sendiri yang memimpin langsung dalam penyerahan bantuan. Hal tersebut menandakan bahwa kondisi ekonomi masyarakat kita masih stabil.


Dengan adanya perda ini, kami berharap soppeng tetap eksis dan pertumbuhan ekonomi semakin membaik.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال