Kejaksaan Soppeng Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Dalam Penanganan Kasus Hutan Di Sewo


Intelpos.com Kejaksaan negeri Soppeng gelar jumpa Pers dalam menyikapi adanya ungkapan menyebut ''kriminalisasi'' dalam penanganan kasus Kehutanan di Sewo Soppeng.


"Adanya jumpa Pers ini, maka membuktikan bahwa kejaksaan Negeri Soppeng  tidak pernah menutup-nutupi dalam penanganan perkara, selalu terbuka dalam menangani setiap kasus secara profesional".


Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng Fri Harmoko dalam penanganan kasus tindak pidana kehutanan yang ditangani JPU dengan tiga terdakwa yaitu (NT), (AP) dan (SB), telah bekerja secara profesional baik secara formil maupun materil, jadi kami tegaskan tidak ada "Kriminalisasi" dalam penangangan kasus ini, jelasnya ke awak media dikantor Kejaksaan Soppeng (30/09/2020), waktu setempat.


Dimana dalam berkas perkara ini telah sesuai pasal 184 ayat (1) KUHP  sudah terpenuhi dan siap untuk dibuktikan  di pengadilan dan saat ini persidangannya telah berjalan, kata Fri Harmoko. 


Lanjut Kasi Intel Kejaksaan soppeng, bahwa bahwa lokasi tempat para terdakwa melakukan penebangan pohon jati (Tectona Grandis) terbukti masuk dalam kawasan hutan lindung sesuai surat ke menterian kehutanan RI,nomor : SK 5536/Menhut-VII/KUH/3014 tentang penetapan kawasan hutan pada kelompok hutan laposo nini conang register 1 dan 2 serta kelompok hutan nepo nepo register 5 seluas 43 401 37 Hektar di kabupaten soppeng Sulsel.


Kata Fri Harmoko bukti jumlah kayu yang ditebang oleh para terdakwa juga ada yakni "berupa 122 balok kayu dengan ukuran panjang diameter berbeda beda 43 pasak kayu jati dengan ukuran berbeda beda, 70 kayu dengan ukuran yang berbeda beda 9 pasak kayu jati dengan ukuran berbeda beda, 9 pasak kayu jati dengan ukuran berbeda, 4 balok kayu dengan ukuran berbeda, tiga lembar pasak kayu jati ukuran berbeda, 4 lembar papan kayu jati ukuran berbeda, dan dua lembar tiang kayu jati".


Sesuai dengan surat penetapan hari sidang  pengadilan negeri watansoppeng tanggal,Nomor : 85/Pid.B/LH/2030/PN wns tanggal 21 september 2020 telah dilakukan persidangan dengan acara pembacaan dakwaan dan para terdakwa tidak mengajukan  esepsi sehingga sidang  dilanjutkan kembali, tuturnya


Dan akan dilanjutkan sidang tanggal 6 oktober 2020 dengan acara pemeriksaan saksi saksi, ujar Fri


Iapun mengajak masyarakat guna menyaksikan jalannya persidangan yang digelar secara terbuka di pengadilan negeri soppeng agar jelas, tandasnya


Dalam kasus ini terdakwa masing masing diduga pertama : melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, atau kedua : sebagai mana diatur diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) undang undang republik Indonesia no nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, atau sebagaimana diatur dan diancam undang-undang pidana pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, keempat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (1) Jo pasal 12 huruf f undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, kelima sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 84 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, tutup Fri Harmoko.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال