Anggota DPRD Provinsi Adakan Sosialisasi Perda di Kantor Desa Jampu Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

 


Intelpos.com Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan HJ.Henny Latief melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Aula pertemuan kantor Desa Jampu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng,Sabtu 5/8/2020,sekira pukul 14.00-16.30

Peraturan Daerah yang di sosialisasikan wakil rakyat dari Dapil (Soppeng-Wajo) menyebutkan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang pengendalian penyembelihan ternak betina produktif.

"Perda ini bertujuan agar masyarakat tau hewan betina (kuda,sapi) yang masih produktif dilarang disembelih sekaligus menjaga ketersediaan ternak di Sulawesi Selatan,ungkap HJ.Henny Latief.

Selain Sosper,Srikandi dari partai Gerindra ini juga sosialisasikan tentang protokoler Kesehatan dengan menghimbau agar tetap jaga jarak serta mematuhi anjuran pemerintah dengan pakai masker serta mencuci tangan untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19.

"sebelum acara dimulai seluruh peserta di tes suhu tubuhnya utk menghindari adanya peserta yg OTG (org tanpa gejala), tambahnya.

Senada yang disampaikan Kades Jampu Nur Hafsah mengungkapkan"bahwa kami selaku Pemerintah Desa setempat salut dengan bentuk kepedulian Wakil Rakyat (HJ.Henny Latief) kita dengan menjadikan Desa kami sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.

Bahkan lanjut Kades Jampu,walaupun di tengah pandemi Covid-19 namun tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Kegiatan ini dihadiri, Nurlina Hamzah. S.Pt. penyuluh pertanian/peternakan,Babinkamtibmas,BPD Desa Jampu Kecamatan Liliriaja dan beberapa tokoh setempat.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال