Diduga Langgar UU ITE, AR Di Bekuk Satreskrim Polres Soppeng



Intelpos.com Reskrim Polres Soppeng melakukan Penangkapan terhadap seorang pelaku dugaan tindak pidana ITE, AR (20) Alamat, Kec. Lilirilau, Soppeng, Sabtu, 29 Agustus 2020 Pukul 01.30 Wita.

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono.S.iK, SH melalui Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri, AMD. SM menjelaskan ke media, membenarkan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga telah mengakses data Debit Credit Card milik orang lain, dengan menguntungkan diri sendiri. jelasnya

Dalam penangkapan tesebut Reskrim Polres soppeng juga telah mengamankan sebuah (1) Lebtop, ungkap Amri, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kami telah menerapkan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara 8 th dan/atau denda 2 M, pungkas Kasatrekrim AKP Amri.

 ■ Polres Soppeng, Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال