Kapolres Bone, AKBP. Ja'Far Sodiq (Ist).
Watampone.Intelpos - Ketua Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI), Andi Abu Mappa, memperapradilankan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bone AKBP Ja'Far Sodiq lantaran telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A2, dimana menyatakan laporan atas dugaan pemalsuan surat (Akta Fidusia) yang dilakukan oleh notaris Ridwan Rate, OEI, tidak terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Laporannya sudah kami masukkan ke Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (07/08/2014), langkah ini kami lakukan, karena kami beranggapan, penyidik Kepolisian tidak memahami hukum perjanjian dan undang-undang jabatan notaris, sebagaimana dilakukan oleh Ridwan Rate, OEI," Kata Andi Abu kepada Bonepos.com, Selasa (12/8/2014) siang.
Dia menjelaskan, SP2HP yang diterbitkan Polres yang mengatakan tidak cukup bukti itu, merupakan akal-akalan penyidik Kepolisian, karena menurut dia laporan yang dimasukkan ke Polres Bone itu sagat cukup bukti, dimana dugaan pemalsuan surat akta Fidusia sangat jelas terbaca, dimana berdasarkan aturan hukum yang ada, akta otentik yang dibuat di notaris oleh kedua belah pihak harus berhadapan langsung.
"Yang namanya perjanjian itu, harus dihadirkan kedua belah pihak, tidak boleh diwakili, karena ini dibuatnya dihadapan notaris, aturan hukumnya sangat jelas, masa ada perjanjian ada istilah dikuasakan, (diwakili-red), kami mencium selama ini ada moduslembaga pembiayaan jaminan bermasalah di Bone didukung oleh notaris nakal, dimana kuasa konsumen dilakukan dibawah tangan,"jelasnya.
Sekedar diketahui, Ketua Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI), Andi Abu Mappa, selaku kuasa konsumen atas nama Nurhana merasa keberatan dengan dikelurakannya Akta Fidusia No.13 Tanggal 06 Oktober 2012 yang dibuat oleh notaris Ridwan Rate, OEI,SH.MH, dimana akta terebut, digunakan oleh Ifan Rosandi selaku kepala PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Bone untuk melakukan eksekusi (Penarikan-red) kendaraan milik Nurhana, sebagaimana diatur dalam UU Fidusia.
Padahal pengakuan konsumen, dirinya tidak pernah membuat perjanjian apapun dihadapan Notaris sebagaimana tertera pada Akta Fidusia yang dibuat oleh notaris Ridwan Rate, OEI,SH.MH. Tidak hanya itu, Dia juga mengaku bahwa dirinya juga tidak pernah membuat surat kuasa kepada Ifan Rosandi untuk bertanda tangan di notaris.