Wartawan Bakal Polisikan Sekertaris Kesbangpol Bone


Rakor'Rahasia' yang membahas soal Politik dan Keamanan menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 itu berlangsung di Hotel Novena, yang merupakan salah satu hotel berbintang di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Selasa (25/3/2014). (BONEPOS/ANDI DEDHY).


INTEL POS.WATAMPONE - Sejumlah wartawan baik media cetak maupun elktronik dan media online berencana untuk melaporkan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Bone Adnan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resort (Polres) Bone, lantaran dianggap telah menghalangi wartawan dalam hal mendapatkan informasi.

"Ini merupakan pelecehan dilakukan oleh sekretaris Kesbangpol (Adnan-red), untuk itu kami akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini," ujar Andi Dedhy, Pemimpin Redaksi Bonepos Online.

Dia menjelaskan, bahwa kedatangan awak media diacara Rapat Koordinasi Politik dan Pengamanan Pemilu Legislatif itu adalah untuk meliput pelaksanaan kegiatan tersebut, hanya saja dihalang-halangi oleh sekertaris Kesbangpol dalam hal ini Adnan.

"Kok dilarang diliput, ada apa ?, Bupati kan meminta wartawan untuk meliput acara itu, dia kok malah melarang," jelasnya.

Hal senda juga diungkapkan oleh Kepala Biro Harian Rakyat Sulsel, Sainal Abidin, menurutnya, apa yang dilakukan oleh Adnan tidak mencerminkan dirinya sebagai pamong teladan yang patut dijadikan contoh.

Terpisah, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Bone Andi Basri Rani mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Sekertaris Kesbangpol bertentangan dengan undang-undang pers No 40 tahun 1999.

"Tugas wartawan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sebab unsur itu terkait dengan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan jaminan kepada pers di dalam menjalankan fungsi-fungsi pers terutama fungsi sosial kontrol yang memang diperlukan untuk menopang bangunan demokrasi,"jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang No 40/ 1999 tentang Pers, dijelaskan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi saat melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dibawa pimpinan Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi, melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tertutup. Rakor 'Rahasia' yang membahas soal Politik dan Keamanan menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 itu berlangsung di Hotel Novena, yang merupakan salah satu hotel berbintang di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Selasa (25/3/2014).

Rakor yang dihadiri oleh unsur Muspida Pemkab Bone, instansi vertikal, Kepala SKPD, Ketua KPU Bone, Camat, Kapolsek, Danramil, Jaksa Wilayah se- Kabupaten Bone itu, sempat diwarnai aksi protes oleh awak media, pasalnya mereka dilarang meliput kegiatan tersebut, bahkan diusir keluar ruangan.

"Rakor ini dilaksanakan tertutup. Selain pejabat yang diundang, dilarang masuk, jadi teman-teman media diminta keluar ruangan, jika sudah mengambil gambar, karena acara akan dimulai," ujar Sekertaris Kesbangpol Pemkab Bone, Adnan sambil mengiring wartawan untuk keluar ruangan dimana kegiatan tersebut digelar.
Sumber "Bonepos
Editur  > Inok
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال