WATAMPONE,--Dalam sepekan ini kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap anak oleh oknum tenaga pendidik kembali merebak sementara pelaku tidak menyadari bila perbuatannya sangat jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalan Undang-Undang Perlindungan anak. Seperti halnya dilakukan oleh oknum Kepala SDN 22 Jeppe’E Kecamatan Tanete Riattang Barat Jureje,S.Pd terhadap 2 orang murid dari sekolah tetangga satu kompleksnya SDN 23 Jeppe’E pada Selasa (18/3/2014), yakni Kurniawan (13) dan Dimas Prasetyo (11) yang masing-masing duduk dibangku kelas VI. Dimas Prasetyo putra dari Subakir warga Jalan Lapawawoi Karaeng sigeri saat ditemui saat ditemui Tribun Bone (19/3) mengaku mengalami rasa sakit pada bagian pipi dan telinganya, serta merasa pusing tiap kali menggerakkan kepalanya karena masing-masing tedua kepala korban telah dibenturkan oleh Pelaku, hingga korban terjatuh ketanah. " Kemarin setelah kejadian Sakit dan pusing sekali kami rasakan pak, ," Ungkapnya. Kepala Sekolah SD 23 Jeppe'E, Hj. Rahmawati Said, yang dimintai konfirmasinya, membenarkan jika siswanya itu telah dianiaya oleh JR Kepsek SD 22 Jeppe'E “ Kedua siswa kami sebenarnya sudah meminta izin sama wali kelasnya, namun pada saat hendak keluar pagar malah didorong dan diminta kembali ke kelasnya oleh Pelaku.” Papar Rahmawati. Berdasarkan data yang diperoleh di TKP oleh tim Investigasi LSM Gerak Cabang Bone yang dipimpin langsung oleh Sekretarisnya Zainal Mufti, membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala SDN 22 Jeppe,E “ Dan menurut keterangan dari salah seorang guru bila kasus tersebut telah didamaikan, namun bagi kami itu sah-sah saja namun dari sisi lain proses hukum harus tetap berjalan, karena proses damai bukan berarti menghentikan proses hukum, akan tetapi proses damai hanyalah sebatas meringankan pelaku,” Ulas Zainal Mufti. Maka dari itu lanjut Zainal Mufti baiknya pihak penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku “ Dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” Tegas Zainal Mufti Zainal menambahkan bila kasus tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dikabupaten Bone dalam satu minggu terakhir ini sudah 2 kali terjadi diwilayah hukum Mapolres Bone termasuk diantaranya kasus pemberian hukuman yang berlebihan yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres 5/81 Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur “ Dan kasus ini sementara dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.” Dan harapan kami agar kiranya kasus yang menimpa kedua murid SDN 23 Jeppe’E agar kiranya juga segbera ditindak lanjuti,” Tandas Zainal Mufti. Hingga berita ini diturunkan oknum Kepala Sekolah SD 22 Jeppe'E yang hendak dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan tersebut, Jureje sang pelaku sedang tidak berada ditempat dan menurut salah seorang guru disekolah tersebut bila Kepala Sekolahnya sedang mengikuti rapat.(Ls)
Laporan :Zainal M
Editur.Inok
Laporan :Zainal M
Editur.Inok