Karawang INTELPOS - Pria berjenggot panjang, berpeci dan sorban, serta berkain sarung datang ke Markas Polres Karawang, Jawa Barat pada Rabu 11 Desember.
Penampilannya sama saat ia memaki dan memarahi anggota kepolisian dari Satlantas Polres Karawang dalam Operasi Zebra Lodaya 2013 pada Kamis (5/12).
Sosok Sahal, nama pria itu, tenar setelah kelakuannya marah-marah kepada polisi saat akan ditilang (dikenai surat bukti pelanggaran) diunggah di YouTube oleh "ptv ind".
Video yang diberi judul "Kyai Ditilang : Ngamuk" itu menjadi paling populer. Dalam sepekan sejak diunggah, sudah tercatat 1.414.460 kali tayang.
Sebenarnya, Sahal saat itu membawa helm. Tetapi helm berwarna hitamnya disimpan di bagian depan sepeda motor.
Ia tidak "ngebut" saat kendaraannya dihentikan petugas. Justru ia langsung menghentikan kendaraannya.
Sahal langsung marah-marah saat didata di salah satu meja sisi jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Saat itu, Kanit Laka Iptu Heri Nurcahyo yang memimpin Operasi Zebra Lodaya 2013 mengaku tindakan yang dilakukan pria bersorban merupakan hal wajar saat operasi tertib lalu lintas.
"Kita tidak menilang pria itu, agar masalah tersebut tidak berkepanjangan di lokasi operasi. Selain itu, juga agar proses operasi tetap berlangsung," katanya.
Penyidik dari Unit Satreskrim Polres Karawang langsung menetapkan pria yang selalu mengenakan pakaian serba putih itu sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Selama pemeriksaan di Mapolres Karawang pada Rabu 11 Desembr, Sahal harus menjalani pemeriksaan selama sekitar lima sampai enam jam.
Di sela pemeriksaan yang bertepatan dengan adzan Dzuhur, pria itu izin keluar ruang pemeriksaan, untuk menunaikan shalat Dzuhur di Masjid Polres Karawang.
Usai menunaikan shalat, pemeriksaan berlanjut. Tetapi, setelah masuk ke ruangan pemeriksaan dia keluar kembali dari ruangan pemeriksaan.
Di depan ruangan Unit Satreskrim Polres Karawang, pria bersorban itu menengadahkan wajah ke atas sambil mengangkat kedua tangan seraya berdoa.
"Di sini banyak syetan. Jadi berdoa terlebih dahulu (sebelum melanjutkan pemeriksaan)," begitu katanya saat ditanya sejumlah wartawan yang meliput proses pemeriksaan di Polres Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana mengatakan, pria bersorban bernama Sahal itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemanggilan pertama pada Rabu (11/12).
"Dari keterangan saksi yang berjumlah delapan orang serta alat bukti, sudah cukup kuat kalau pria bersorban itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan atas dasar laporan Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo yang saat itu memimpin Operasi Zebra Lodaya di jalan raya Ahmad Yani Karawang, pada Rabu (5/12).
Meski telah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian setempat tidak melakukan penahanan.
Sahal yang mengaku berprofesi sebagai ahli pengobatan jiwa itu hanya diberlakukan wajib lapor.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada Sahal ialah pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga pasal 335, 316 dan pasal 211 KUHP.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sampai pria itu marah-marah saat akan ditilang, sebab pada saat diberhentikan tidak ada tanda "perlawanan" yang dilakukannya.
Apalagi sampai pria itu tersinggung dianggap sebagai teroris, sampai mengancam akan membom polisi. Dirinya tidak mengetahui pasti mengenai hal tersebut.
"Satu pun tidak ada anggota (di lokasi) yang menyebutkan kalau yang bersangkutan sebagai teroris. Tetapi mungkin, saat didata identitasnya, tiba-tiba saja yang bersangkutan tersinggung, mengasumsikan dirinya teroris," kata dia.
Sementara itu Sahal, usai pemeriksaan,dengan nada pelan dan cukup tertata, kepada wartawan mengaku dirinya menyesal telah memaki dan memarahi anggota polisi.
"Saat itu, aku refleks karena kaget," kata dia.
Ia tak menduga kalau tindakannya itu sampai tersiar luas, apalagi sampai terunggah di dunia maya.
Dia mengatakan., tindakan mengunggah video tentang dirinya dinilai kurang baik sebab bisa berdampak luas sampai menakuti dunia lantaran dalam video itu menyebut kata-kata akan membom.
Usai diperiksa pada pemanggilan pertama itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polri. Pria itu juga meminta media massa tidak membesar-besarkan permasalahannya.
"Wartawan juga jangan terlalu membesar-besarkan. Itu tidak baik," kata dia.
Dia punya alasan tidak menggunakan helm saat berkendara motor. Menurut warga Cirebon itu, dia trauma atas kejadian yang dialaminya yang pernah diteriaki teroris.
"Aku pernah memakai helm sekaligus menggunakan peci dibalut sorban di kepala. Saat itu dirinya dikejar orang sampai diteriaki teroris. Itu terjadi mungkin karena keliatan buntut sorbannya dan rambut saya yang panjang. Setelah kejadian itu, saya takut mamakai helm," kata dia.
Memakai peci yang dibalut dengan sorban juga diakuinya ada pahala. Dirinya hanya mencoba menerapkan ajaran Islam tentang penggunaan peci dan sorban.
"Saya hanya orang biasa, dan berusaha menekuni agama Islam yang baik dengan menggunakan peci berbalut sorban," katanya.antra
Penampilannya sama saat ia memaki dan memarahi anggota kepolisian dari Satlantas Polres Karawang dalam Operasi Zebra Lodaya 2013 pada Kamis (5/12).
Sosok Sahal, nama pria itu, tenar setelah kelakuannya marah-marah kepada polisi saat akan ditilang (dikenai surat bukti pelanggaran) diunggah di YouTube oleh "ptv ind".
Video yang diberi judul "Kyai Ditilang : Ngamuk" itu menjadi paling populer. Dalam sepekan sejak diunggah, sudah tercatat 1.414.460 kali tayang.
Sebenarnya, Sahal saat itu membawa helm. Tetapi helm berwarna hitamnya disimpan di bagian depan sepeda motor.
Ia tidak "ngebut" saat kendaraannya dihentikan petugas. Justru ia langsung menghentikan kendaraannya.
Sahal langsung marah-marah saat didata di salah satu meja sisi jalan raya Ahmad Yani Karawang.
Saat itu, Kanit Laka Iptu Heri Nurcahyo yang memimpin Operasi Zebra Lodaya 2013 mengaku tindakan yang dilakukan pria bersorban merupakan hal wajar saat operasi tertib lalu lintas.
"Kita tidak menilang pria itu, agar masalah tersebut tidak berkepanjangan di lokasi operasi. Selain itu, juga agar proses operasi tetap berlangsung," katanya.
Penyidik dari Unit Satreskrim Polres Karawang langsung menetapkan pria yang selalu mengenakan pakaian serba putih itu sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Selama pemeriksaan di Mapolres Karawang pada Rabu 11 Desembr, Sahal harus menjalani pemeriksaan selama sekitar lima sampai enam jam.
Di sela pemeriksaan yang bertepatan dengan adzan Dzuhur, pria itu izin keluar ruang pemeriksaan, untuk menunaikan shalat Dzuhur di Masjid Polres Karawang.
Usai menunaikan shalat, pemeriksaan berlanjut. Tetapi, setelah masuk ke ruangan pemeriksaan dia keluar kembali dari ruangan pemeriksaan.
Di depan ruangan Unit Satreskrim Polres Karawang, pria bersorban itu menengadahkan wajah ke atas sambil mengangkat kedua tangan seraya berdoa.
"Di sini banyak syetan. Jadi berdoa terlebih dahulu (sebelum melanjutkan pemeriksaan)," begitu katanya saat ditanya sejumlah wartawan yang meliput proses pemeriksaan di Polres Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana mengatakan, pria bersorban bernama Sahal itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan pemanggilan pertama pada Rabu (11/12).
"Dari keterangan saksi yang berjumlah delapan orang serta alat bukti, sudah cukup kuat kalau pria bersorban itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan atas dasar laporan Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo yang saat itu memimpin Operasi Zebra Lodaya di jalan raya Ahmad Yani Karawang, pada Rabu (5/12).
Meski telah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian setempat tidak melakukan penahanan.
Sahal yang mengaku berprofesi sebagai ahli pengobatan jiwa itu hanya diberlakukan wajib lapor.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada Sahal ialah pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga pasal 335, 316 dan pasal 211 KUHP.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sampai pria itu marah-marah saat akan ditilang, sebab pada saat diberhentikan tidak ada tanda "perlawanan" yang dilakukannya.
Apalagi sampai pria itu tersinggung dianggap sebagai teroris, sampai mengancam akan membom polisi. Dirinya tidak mengetahui pasti mengenai hal tersebut.
"Satu pun tidak ada anggota (di lokasi) yang menyebutkan kalau yang bersangkutan sebagai teroris. Tetapi mungkin, saat didata identitasnya, tiba-tiba saja yang bersangkutan tersinggung, mengasumsikan dirinya teroris," kata dia.
Sementara itu Sahal, usai pemeriksaan,dengan nada pelan dan cukup tertata, kepada wartawan mengaku dirinya menyesal telah memaki dan memarahi anggota polisi.
"Saat itu, aku refleks karena kaget," kata dia.
Ia tak menduga kalau tindakannya itu sampai tersiar luas, apalagi sampai terunggah di dunia maya.
Dia mengatakan., tindakan mengunggah video tentang dirinya dinilai kurang baik sebab bisa berdampak luas sampai menakuti dunia lantaran dalam video itu menyebut kata-kata akan membom.
Usai diperiksa pada pemanggilan pertama itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polri. Pria itu juga meminta media massa tidak membesar-besarkan permasalahannya.
"Wartawan juga jangan terlalu membesar-besarkan. Itu tidak baik," kata dia.
Dia punya alasan tidak menggunakan helm saat berkendara motor. Menurut warga Cirebon itu, dia trauma atas kejadian yang dialaminya yang pernah diteriaki teroris.
"Aku pernah memakai helm sekaligus menggunakan peci dibalut sorban di kepala. Saat itu dirinya dikejar orang sampai diteriaki teroris. Itu terjadi mungkin karena keliatan buntut sorbannya dan rambut saya yang panjang. Setelah kejadian itu, saya takut mamakai helm," kata dia.
Memakai peci yang dibalut dengan sorban juga diakuinya ada pahala. Dirinya hanya mencoba menerapkan ajaran Islam tentang penggunaan peci dan sorban.
"Saya hanya orang biasa, dan berusaha menekuni agama Islam yang baik dengan menggunakan peci berbalut sorban," katanya.antra
Tags
Nasional