ilustrasi |
Hal tersebut ditegaskan Rahim, menidak lanjuti surat edaran Bawaslu Provinsi SulSel no.252 tentang Caleg yang merupakan pengelolah PNPM harus mengundurkan diri, Jika tidak maka sudah jelas melanggar kode etik (KE) yang sudah ditentukan sebagaimana syarat untuk menjadi pengurus atau pengelola PNPM.
"Kami akan juga menyampaikan surat Bawalu Provinsi ini ke KPU Kabupaten, meski dalam aturan di KPU memang itu tidak ada yang menyebutkan harus mundur. Tapi itu sudah sangat jelas di aturan kepengurusan pengelola PNPM bahwa tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus partai politik,'' ungkap Rahim.
Menurutnya, saat ini tugas penyelenggara pemilu yang harus menelusuri dan bertindak tegas terhadap adanya pengurus PNPM yang ikut berpolitik. Sebab apa yang diterapkan atau dilakoni itu sudah jelas bahwa berkaitan dengan fasilitas negara.
"Mereka itu akan mengelola uang negara, artinya mereka bisa saja memanfaatkan momentum itu untuk mencari massa atau dukungan. Ini juga sudah tugas Panwaslu yang bertindak tegas,'' katanya.
Caleg yang menjadi pengelola PNPM harus menunjukan surat pemberhentian sebagai pengurus. Sebab jika tidak, maka mereka akan melanggar dan tidak mematuhi aturan persyaratan menjadi pengelola PNPM itu sendiri. bonepos