NIAT calon legislatif (caleg) menyosialisasikan diri secara masif melalui alat peraga kandas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan caleg berkampanye.
Pelarangan bagi setiap caleg pada semua tingkatan baik caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU ini, ditegaskan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanyadiperuntukan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar, visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg. Begitu juga calon anggota DPD hanya bisa memasang satu baliho pada setiap kelurahan dan desa, serta caleg.
Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU. Kendati aturan ini oleh KPU dianggap efektif berlaku sejak 27 September lalu, namun sejauh ini KPU masih memberi toleransi kepada caleg dan parpol untuk tidak membersihkan atribut mereka yang saat ini masih terpasang bebas di sejumlah titik tertentu.
Anggota KPU Sulsel, Haerul Mannan menegaskan aturan terkait pelarangan kampanye bagi parpol, caleg, dan calon anggota DPD ini sudah disosialisasikan kepada semua parpol peserta pemilu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU Sulsel berharap, 24 KPU kabupaten/kota di Sulsel secepatnya menuntaskan penetapan zona kampanye bagi parpol peserta pemilu, caleg, dan calon anggota DPD.
Sejauh ini, KPU Sulsel belum bisa berbuat banyak kendati di sejumlah titik jalan masih banyak atribut atau alat peraga caleg yang terpasang. Pasalnya, penetapan zona belum sepenunya dirampungkan oleh KPU kabupaten/kota.
"Tapi sudah ada beberapa yang memberi laporan kalau mereka sudah menetapkan zona seperti Wajo, Bone, Tana Toraja, dan beberapa daerah lainnya. Kita tentu berharap, penetapan zona ini secepatnya diselesaikan oleh seluruh kabupaten/kota di Sulsel," ujar Haerul.
Dia menyatakan, penetapan zona kampanye peserta pemilu 2014 ini harus dipacu mengingat parpol dan calegnya banyak yang enggan membersihkan atributnya sebelum ada zona yang ditetapkan. Makanya, KPU Sulsel masih bisa memberi toleransi bagi caleg yang tidak membersihkan alat peraga mereka.
Untuk penentuan zona pada setiap desa/kelurahan, Haerul menyatakan akan sangat bergantung kesediaan tempat, dalam hal ini kemampuan menampung atribut dan alat peraga parpol, caleg, maupun calon anggota DPD. Bisa saja kata dia, zona pemasangan alat peraga caleg ditetapkan pada sepanjang jalan, taman, atau ruang kosong lain yang memungkinkan dilakukan pemasangan alat peraga.
"Bisa juga dalam satu zona ditetapkan di beberapa titik, kalau sekiranya satu titik itu tidak memungkinkan memuat seluruh atribut atau alat peraga peserta pemilu. Namun, titik-titik itu tetap menjadi satu kesatuan zona pada satu wilayah tersebut," tambahnya.
Mengacu aturan ini, parpol, caleg, dan calon anggota DPD hanya dibolehkan memasang satu alat peraga pada satu desa/kelurahan. KPU sendiri menetapkan zona berdasarkan penetapan wilayah desa/kelurahan. Yang masih membutuhkan kejelasan pada titik mana di satu desa/kelurahan itu yang ditetapkan sebagai zona kampanye.
Di Makassar misalnya, Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus menetapkan sedikitnya 143 zona, atau sesuai dengan jumlah kelurahan di daerah ini. Dengan penetapan zona berdasar kelurahan itu, maka batas zona yang satu dengan yang lainnya paun berdasarkan batas kelurahan.
"Karena di Makassar ada 5 daerah pemilihan (dapil), maka zona itu akan mengikuti berapa jumlah kelurahan dalam setiap dapil. Caleg di dapil 1 misalnya, yang meliputi Rappocini, Makassar dan Ujungpandang, hanya bisa memasang spanduk sosialisasinya di semua zona di tiga kecamatan itu dengan 1 spanduk setiap zona," kata Nurmal.
Karena ukuran alat peraga sudah ditetapkan ukuran maksimalnya, Nurmal menyebut penggunaan iklan bando, baliho dan alat sosialisasi caleg yang lebih besar tidak dibolehkan, dan jika lebih besar dianggap melanggar peraturan ini. fajar
Pelarangan bagi setiap caleg pada semua tingkatan baik caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU ini, ditegaskan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanyadiperuntukan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan yang memuat informasi nomor dan tanda gambar, visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg. Begitu juga calon anggota DPD hanya bisa memasang satu baliho pada setiap kelurahan dan desa, serta caleg.
Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU. Kendati aturan ini oleh KPU dianggap efektif berlaku sejak 27 September lalu, namun sejauh ini KPU masih memberi toleransi kepada caleg dan parpol untuk tidak membersihkan atribut mereka yang saat ini masih terpasang bebas di sejumlah titik tertentu.
Anggota KPU Sulsel, Haerul Mannan menegaskan aturan terkait pelarangan kampanye bagi parpol, caleg, dan calon anggota DPD ini sudah disosialisasikan kepada semua parpol peserta pemilu baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU Sulsel berharap, 24 KPU kabupaten/kota di Sulsel secepatnya menuntaskan penetapan zona kampanye bagi parpol peserta pemilu, caleg, dan calon anggota DPD.
Sejauh ini, KPU Sulsel belum bisa berbuat banyak kendati di sejumlah titik jalan masih banyak atribut atau alat peraga caleg yang terpasang. Pasalnya, penetapan zona belum sepenunya dirampungkan oleh KPU kabupaten/kota.
"Tapi sudah ada beberapa yang memberi laporan kalau mereka sudah menetapkan zona seperti Wajo, Bone, Tana Toraja, dan beberapa daerah lainnya. Kita tentu berharap, penetapan zona ini secepatnya diselesaikan oleh seluruh kabupaten/kota di Sulsel," ujar Haerul.
Dia menyatakan, penetapan zona kampanye peserta pemilu 2014 ini harus dipacu mengingat parpol dan calegnya banyak yang enggan membersihkan atributnya sebelum ada zona yang ditetapkan. Makanya, KPU Sulsel masih bisa memberi toleransi bagi caleg yang tidak membersihkan alat peraga mereka.
Untuk penentuan zona pada setiap desa/kelurahan, Haerul menyatakan akan sangat bergantung kesediaan tempat, dalam hal ini kemampuan menampung atribut dan alat peraga parpol, caleg, maupun calon anggota DPD. Bisa saja kata dia, zona pemasangan alat peraga caleg ditetapkan pada sepanjang jalan, taman, atau ruang kosong lain yang memungkinkan dilakukan pemasangan alat peraga.
"Bisa juga dalam satu zona ditetapkan di beberapa titik, kalau sekiranya satu titik itu tidak memungkinkan memuat seluruh atribut atau alat peraga peserta pemilu. Namun, titik-titik itu tetap menjadi satu kesatuan zona pada satu wilayah tersebut," tambahnya.
Mengacu aturan ini, parpol, caleg, dan calon anggota DPD hanya dibolehkan memasang satu alat peraga pada satu desa/kelurahan. KPU sendiri menetapkan zona berdasarkan penetapan wilayah desa/kelurahan. Yang masih membutuhkan kejelasan pada titik mana di satu desa/kelurahan itu yang ditetapkan sebagai zona kampanye.
Di Makassar misalnya, Ketua KPU Makassar, Nurmal Idrus menetapkan sedikitnya 143 zona, atau sesuai dengan jumlah kelurahan di daerah ini. Dengan penetapan zona berdasar kelurahan itu, maka batas zona yang satu dengan yang lainnya paun berdasarkan batas kelurahan.
"Karena di Makassar ada 5 daerah pemilihan (dapil), maka zona itu akan mengikuti berapa jumlah kelurahan dalam setiap dapil. Caleg di dapil 1 misalnya, yang meliputi Rappocini, Makassar dan Ujungpandang, hanya bisa memasang spanduk sosialisasinya di semua zona di tiga kecamatan itu dengan 1 spanduk setiap zona," kata Nurmal.
Karena ukuran alat peraga sudah ditetapkan ukuran maksimalnya, Nurmal menyebut penggunaan iklan bando, baliho dan alat sosialisasi caleg yang lebih besar tidak dibolehkan, dan jika lebih besar dianggap melanggar peraturan ini. fajar
Tags
Politik