ITELPOS.WATAMPONE - Berdasarkan Peraturan Komite Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 maka penertiban atribut alat peraga kampanye sudah bisa dilakukan. Namun hingga saat ini pihak KPU belum bisa mengambil tindakan lantaran belum terbitnya SK Bupati Bone terkait zona yang diperboleh untuk pemasangan atribut kampanye. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Bone, untuk Divisi Hukum dan Pengawasan Isharul Haq. Kamis (3/10/2013)
"Ada beberapa tempat yang tidak dibolehkan dalam PKPU seperti jalan protokol, sarana/tempat ibadah, sarana/tempat pendidikan, gedung pemerintah, pohon, dan tiang listrik. Namun untuk yang dibolehkan, sementara menunggu peraturan/SK Bupati Bone untuk ditetapkan KPU," tutur Isharul Haq.
Menurutnya, atribut yang diperbolehkan yakni baliho dan spanduk untuk parpol masing-masing satu di setiap Desa/Kelurahan. Spanduk untuk caleg daerah, provinsi dan RI hanya satu di setiap satu zona. Planing zonanya adalah desa/kelurahan sambil menunggu SK bupati yang kemudian ditetapkan oleh KPU.
"Penertiban dilakukan untuk atribut yang terpasang di tempat-tempat yang tidak dibolehkan menurut PKPU sambil menunggu SK Bupati Bone tentang Zona yang dibolehkan," jelasnya.
Tags
Pilitik