Pemkab Bone Diminta Keluarkan Perda Pemberdayaan PKL

INTELPOS.WATAMPONE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) memohon pemerintah Kabupaten Bone segera menyusun peraturan daerah (Perda) penataan dan pemberdayaan bagi PKL di Bone. Adapaun wilayah yang diusulkan APKLI Bone yakni, Areal Pasar Malam, Pantai Kering (Sipalete-red), Kalimer Lapangan Merdeka, PKL Pasar Bajoe, PKL jalan Lapatau (Kandang Bajoe-red), dan PKL depan kantor Golkar jalan Besse Kajuara. Sebagaimana diungkapkan Ketua DPD APKLI Bone Iwan Hammer, Selasa (10/9/2013)

"Kami minta kepada Bone, untuk segera menyusun Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, setidaknya ada enam wilayah yang kami usulkan untuk dibuatkan perda, biar jelas keberadaannya," Kata Iwan Hammer.

Iwan menjelaskan, permohonan itu disampaikan demi memberdayakan dan menata PKL sesuai dengan amanah berlandaskan Perpres RI nomor 125 tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Menurutnya, Perda tersebut harus berpihak kepada PKL serta demi meningkatkan daya saing dan tawar PKL dalam persaingan ketat Asean Economy Community tahun 2015 Plus China, Jepang, Korea, dan India. "Ini demi mendukung PKL siap bersaing dan menjadi garda depan pertahankan kedaulatan perekonomian bangsa," jelasnya.

Selain itu, Iwan menambahkan demi meningkatkan daya saing PKL, pemerintah Kabupaten harus tegas dan berani melindungi produk, pangsa pasar, dan lapak PKL. Di sisi lain, kata Iwan, mengingat sudah ada sekitar 27 daerah kabupaten kota yang mengeluarkan perda tentang PKL termasuk Kabupaten Selayar, ini tujuannya agar PKl tetap punya legitimasi hukum untu melanjutkan usahanya.
Sumber bonepos
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال