Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas
Jakarta -INTELPOS Komisi Yudisial (KY) mencium aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Lewat putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 15 tahun penjara atas buronan negara yang tidak terendus jejaknya itu.
Di tingkat PK, Timan dilepaskan oleh majelis hakim Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Dalam vonis ini Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion dan tetap menghukum Timan.
"Dugaan suap di vonis PK ST (Soedjiono Timan-red) untuk diri saya tidak benar," kata Samsan kepada detikcom, Senin (26/8/2013).
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2 triliun. Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA.
Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar dan USD 98 juta. Di tingkat PK, Timan kembali lepas. KY mengendus adanya aroma suap di balik putusan itu.
"Saya sebagai anggota majelis ikut memutus perkara tersebut tanpa ada pengaruh apa pun termasuk pengaruh uang. Pijakan dan rujukan kami adalah hukum dan keadilan. Biarlah KY menelusurinya," ujarnya.
Samsan lahir pada 2 Januari 1953 dan merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dari seorang kepala desa di Sengkang, Sulawesi Selatan. Samsan mulai mengenal ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan menyelesaikan studinya dalam kurun waktu lima tahun pada 1978 Sumber: detik
Jakarta -INTELPOS Komisi Yudisial (KY) mencium aroma suap di balik lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Lewat putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 15 tahun penjara atas buronan negara yang tidak terendus jejaknya itu.
Di tingkat PK, Timan dilepaskan oleh majelis hakim Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief. Dalam vonis ini Sri Murwahyuni menolak putusan itu dengan mengajukan dissenting opinion dan tetap menghukum Timan.
"Dugaan suap di vonis PK ST (Soedjiono Timan-red) untuk diri saya tidak benar," kata Samsan kepada detikcom, Senin (26/8/2013).
Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2 triliun. Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA.
Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar dan USD 98 juta. Di tingkat PK, Timan kembali lepas. KY mengendus adanya aroma suap di balik putusan itu.
"Saya sebagai anggota majelis ikut memutus perkara tersebut tanpa ada pengaruh apa pun termasuk pengaruh uang. Pijakan dan rujukan kami adalah hukum dan keadilan. Biarlah KY menelusurinya," ujarnya.
Samsan lahir pada 2 Januari 1953 dan merupakan anak sulung dari tiga bersaudara dari seorang kepala desa di Sengkang, Sulawesi Selatan. Samsan mulai mengenal ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan menyelesaikan studinya dalam kurun waktu lima tahun pada 1978 Sumber: detik